Adab-adab Menggunakan Telepon
Agustus 5, 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
Saat ini, telepon bukan lagi barang mewah, bukan pula menjadi kebutuhan sekunder bagi kebanyakan orang. Telepon sudah layaknya menjadi kebutuhan primer. Lalu bagaimanakah tuntunan Islam dalam menggunakan telepon? Alhamdulillaah, pada kesempatan kali ini, kami menyajikan sebuah tuntunan ringkas tentang adab-adab berkomunikasi menggunakan telepon. Tuntunan ini kami sadur dari buku Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari, terjemahan dari Kitab Adaabul Muslim yang disusun oleh Div. Ilmiyah Darul Wathan. Bagi pembaca yang ingin memperoleh ebook buku tersebut, bisa menghubungi kami di kolom komentar atau bisa juga mengunduh langsung di Perpustakaan Islam Maktabah Mufiidah (http://mufiidah.net) di sini. Semoga bermanfaat.
- Hendaknya senantiasa mengecek dengan baik nomor telepon yang akan dihubungi sebelum menelpon agar tidak mengganggu orang yang sedang tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang lain.
- Hendaknya memilih waktu yang tepat untuk berhubungan via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
- Hendaknya tidak memperpanjang pembicaraan tanpa alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
- Hendaknya wanita tidak memperindah suara di saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki. Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).
- Hendaknya wanita selalu berhati-hati, tidak berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan jenisnya via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut dan lain sebagainya.
- Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan salam.
- Hendaknya tidak memakai telepon orang lain kecuali seizin pemiliknya, dan itupun bila terpaksa.
- Tidak boleh merekam pembicaraan lawan bicara kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut merupakan tindakan pengkhianatan dan kemungkinan mengungkap rahasia orang lain, dan ini adalah salah satu tipu muslihat. Terlebih lagi, apabila rekaman tersebut disebarluaskan, maka hal ini lebih fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal ini juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan.
- Tidak boleh menggunakan telepon untuk keperluan yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia berikan untuk dipergunakan demi memenuhi keperluan. Maka tidak selayaknya, telepon dijadikan sebagai sarana untuk suatu bencana, atau untuk mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain serta mencemari kehormatan mereka, lebih-lebih lagi menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan pelakunya layak dihukum.
Artikel: http://2atmoko.wordpress.com